DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna Bahas Tiga Agenda Penting

13 November 2025 13:01 13 Nov 2025 13:01

Thumbnail DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna Bahas Tiga Agenda Penting
Rapat Paripurna dengan tiga agenda sekaligus, Dipimppin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah.

KETIK, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda sekaligus di ruang rapat utama, Rabu 12 November 2025. 

Tiga agenda yang dibahas meliputi laporan Badan Anggaran (Banggar) atas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kota Batam Tahun 2026 sekaligus pengambilan keputusan; laporan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) beserta pengambilan keputusan; serta laporan Pansus Ranperda Kota Layak Anak (KLA) dan pengambilan keputusan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I H. Aweng Kurniawan. Hadir pula Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, yang mewakili Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Sejumlah pejabat Forkopimda, perwakilan BP Batam, serta tokoh masyarakat Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam turut menghadiri rapat tersebut.

Setelah dinyatakan kuorum, rapat resmi dibuka. Kamaluddin sempat meminta seluruh pimpinan fraksi untuk maju ke meja pimpinan guna menyepakati beberapa hal teknis sebelum agenda dimulai. Proses tersebut berlangsung sekitar sepuluh menit.

Dalam penyampaiannya, Kamaluddin menjelaskan bahwa laporan Banggar terkait Ranperda APBD 2026 belum dapat disampaikan dalam paripurna kali ini. “Mengacu pada hasil pembahasan, Banggar masih menuntaskan beberapa hal teknis. Laporan akan disampaikan pada paripurna berikutnya yang dijadwalkan minggu depan,” ujar Kamaluddin.

Untuk agenda kedua, Kamaluddin menyampaikan hasil koordinasi dengan Pansus Ranperda Administrasi Kependudukan. Pansus, katanya, meminta tambahan waktu 60 hari kerja untuk pendalaman pembahasan. “Apakah dapat disetujui?” tanyanya kepada peserta rapat yang serentak menyatakan setuju.

Sementara itu, untuk agenda ketiga, Pansus Ranperda Kota Layak Anak dilaporkan telah menyelesaikan draf akhir namun masih memerlukan koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Pansus mengajukan tambahan waktu 15 hari kerja, dan permintaan tersebut juga disetujui seluruh anggota DPRD.

Rapat kemudian berlanjut dengan sejumlah penyampaian dari anggota DPRD kepada pimpinan rapat. Ketua DPRD H. Muhammad Kamaluddin akhirnya menutup sidang paripurna dengan menegaskan bahwa seluruh catatan dan masukan akan menjadi bahan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Batam Ranperda Aminduk Ranperda Kota Layak Anak Ranperda APBD Batam 2026