Dibuka! Seleksi PPIH Haji 2026/1447 H: Cek Jadwal, Formasi, dan Link Pendaftaran Resmi

21 November 2025 12:37 21 Nov 2025 12:37

Thumbnail Dibuka! Seleksi PPIH Haji 2026/1447 H: Cek Jadwal, Formasi, dan Link Pendaftaran Resmi
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia Resmi Membuka Seleksi PPIH Tingkat Daerah (Kab/Kota & Provinsi) Tahun 1447H/2026M. (Foto: Instagram @kemenhaj.ri)

KETIK, MALANG

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi membuka Seleksi Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M.

Beberapa formasi tersedia bagi calon pendaftar yang memenuhi persyaratan dan dapat berperan aktif dalam pelayanan Ibadah Haji.

Formasi yang Dibutuhkan: 

1. PPIH Kloter (Ketua dan Pembimbing Ibadah)

2. PPIH Arab Saudi (Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, Bimbingan Ibadah, dan SISKOHAT)

TIMELINE SELEKSI

Seleksi Tingkat Kabupaten atau Kota (Tahap Pertama):

1. Pengumuman Pembukaan Seleksi PPIH: 20 November 2025

2. Pendaftaran Peserta: 22 sampai 28 November 2025

3. Batas Akhir Submit Dokumen: 28 November 2025 maksimal pada pukul 23.59 WIB

4. Batas Verifikasi Dokumen Siskohat Kemenhaj Kabupaten dan Kota: 2 Desember 2025 maksimal pada pukul 23.59 WIB

5. CAT tahap 1: 4 Desember 2025 pada oukul 09.00 WIB

6. Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1: 5 Desember 2025 pada pukul 16.00

Seleksi Tingkat Provinsi (Tahap Kedua):

1. Batas Verifikasi Dokumen Siskohat Kanwil Kemenhaj Provinsi: 8 Desember 2025 maksimal pada pukul 23.59 WIB

2. CAT dan Wawancara Tahap 2: 11 Desember 2025 pada pukul 09.00 WIB

3. Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 2: 12 Desember 2025 pada pukul 16.00 WIB

PERSYARATAN

Syarat Umum:

1. Warga Negara Indonesia 

2. Beragam Islam

3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang di keluarkan oleh dokter pemerintah 

4. Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita)

5. Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji

6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana

7. Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan aplikasi gawai berbasis Android dan IOS

8. Diutamakan mampu berkomunikasi dalam Bahasa Arab dan atau Bahasa Inggris 

9. Tidak sedang menjalani tugas belajar 

10. Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama

Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari: 

a) Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian atau lembaga

b) Unsur masyarakat dari organisasi masyarakat islam, lembaga pendidikan Islam, dan atau tenaga profesional; dan tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022.

SYARAT KHUSUS

PPIH Kloter

Ketua Kloter:

1. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama 

2. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (limah puluh delapan) tahun pada saat mendaftar 

3. Sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat atau golongan minimal III atau c dan/atay jabatan fungsional Ahli Muda

4. Berpendidikan paling rendah strata satu (S1) dan diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji.

Pembimbing Ibadah Kloter:

1. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar 

2. Telah menunaikan ibadah haji 

3. Memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji

4. Berpendidikan paling rendah strata satu (S1)

PPIH ARAB SAUDI

Pelaksana Pelayanan Akomodasi Konsumsi, dan Transportasi:

1. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.

Pelaksana Bimbingan Ibadah:

1. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar

2. Telah menunaikan ibadah haji 

3. Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji

Pelaksana Siskohat:

1. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar 

2. Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kebupaten atau Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten atau Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja

3. Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data

4. Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam

SYARAT ADMINISTRASI 

PPIH KLOTER 

Ketua Kloter

Berkas Wajib:

1. Surat Usulan atau Rekomendasi dari Pimpinan Instansi atau Lembaga

2. KTP yang sah dan Masih Berlaku

3. Ijazah Terakhir 

4. SK Pegawai Terakhir

5. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah 

6. Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis Android dan atau IOS

Berkas Opsional:

1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

2. Surat Pernyataan Telah Berhaji

3. Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah)

4. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir oleh Lembaga 

5. Sertifikat atau Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji

Pembimbing Ibadah Kloter 

Berkas Wajib:

1. Surat Usulan atau Rekomendasi dari Pimpinan Instansi atau Lembaga 

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku 

3. Ijazah Terakhir 

4. Sertifikat Pembimbing Ibadah 

5. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah 

6. Surat Pernyataan Telah Berhaji 

7. Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah 

8. Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis Android dan atau IOS

9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

Berkas Opsional:

1. SK Pegawai Terakhir 

2. Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah)

3. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir oleh Lembaga 

4. Sertifikat atau Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji 

PPIH ARAB SAUDI 

Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

Berkas Wajib:

1. Surat Usulan atau Rekomendasi dari Pimpinan Instansi atau Lembaga 

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku 

3. Ijazah Terakhir 

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah 

5. Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis Android dan atau IOS

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN 

Berkas Opsional:

1. SK Pegawai Terakhir 

2. Surat Pernyataan Telah Berhaji 

3. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir oleh Lembaga 

4. Sertifikat atau Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji 

5. Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah)

Pelaksana Bimbingan Ibadah 

Berkas Wajib:

1. Surat Usulan atau Rekomendasi dari Pimpinan Instansi atau Lembaga 

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku 

3. Ijazah Terakhir 

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah 

5. Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis Android dan atau IOS

6. Sertifikat Pembimbing Ibadah 

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN 

Berkas Opsional:

1. SK Pegawai Terakhir 

2. Surat Pernyataan Telah Berhaji 

3. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir oleh Lembaga 

4. Sertifikat atau Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji 

5. Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah)

Pelaksana Siskohat

Berkas Wajib:

1. Surat Usulan atau Rekomendasi dari Pimpinan Instansi atau Lembaga 

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku 

3. Ijazah Terakhir 

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah 

5. Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis Android dan atau IOS

6. Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN 

Berkas Opsional:

1. SK Pegawai Terakhir 

2. SK Penempatan Terakhir 

3. Surat Pernyataan Telah Berhaji 

4. Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah)

5. Sertifikat atau Piagam yang dikeluarkan oleh Siskohat

6. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir oleh Lembaga 

7. Sertifikat atau Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji

Seleksi akan dibuka pada 22–28 November 2025 melalui link haji.go.id/petugas. Proses seleksi dilakukan secara transparan, akuntabel, tanpa biaya, dan bebas gratifikasi.

Informasi Tambahan:

1. Seleksi PPIH bebas gratifikasi dan tidak ada pungutan biaya apapun

2. Informasi lainnya silahkan menghubungi Kantor Kementerian Haji Kab/Kota/atau Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi setempat

3. NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun atau pendaftaran 

Menjadi petugas haji bukan sekadar tugas, tetapi juga amanah, pelayanan, dan ibadah. Putra-putri terbaik bangsa diimbau untuk mendaftarkan diri dan berperan dalam pelayanan jemaah haji Indonesia.

Catatan penting: 

Seluruh informasi resmi terkait seleksi hanya disampaikan melalui:

1. Akun resmi Kemenhaj RI (Instagram, X, Facebook, TikTok, dan YouTube)

2. Website haji.go.id

3. Kantor Kemenhaj

4. Rilis melalui Media Massa

Masyarakat Indonesia diminta tetap waspada terhadap informasi tidak resmi, oknum tidak bertanggung jawab, serta permintaan biaya apa pun selama proses seleksi. (*)

Tombol Google News

Tags:

seleksi petugas haji kementerian haji dan umrah Kemenhaj RI Indonesia