KETIK, JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror (AT) Polri menemukan 70 Anak Terpapar paham radikal melalui Konten Kekerasan. Mereka disebut mengalaminya setelah tergabung di grup media sosial true crime community (TCC).
Densus 88 Antiteror Polri juga memaparkan data ciri-ciri anak terpapar paham atau ekstremisme tingkat tinggi. Berikut ciri-cirinya:
1. Miliki Simbol Kekerasan
Ciri pertama adalah ditemukan simbol maupun nama pelaku kekerasan pada barang pribadi milik anak. "Ini bisa jadi menjadi tokoh idola atau sosok yang ingin diikuti perilakunya," jelas Juru Bicara Densus 88 AT Polri Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana dalam konferensi pers, 7 Januari 2026.
2. Menarik Diri dari Pergaulan
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan. Ini karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga mereka yang terpapar lebih suka menyendiri berlama-lama dan mengakses komunitas tersebut.
3. Menirukan Tokoh Ektremisme
Kemudian, anak suka menirukan tokoh atau idola di dalam komunitas true crime. "Ini sudah terbukti. Pernah terjadi insiden di SMAN 72 dan ABH (anak berhadapan hukum) yang melakukan tindakan tersebut, dari replika senjatanya, dari unggahannya, dari gaya berpakaiannya, bahkan aksi-aksinya, ini adalah cosplay pelaku-pelaku sebelumnya dari negara asalnya," katanya.
4. Menyukai Konten Kekerasan dan Sadistik
Ciri-ciri berikutnya adalah anak suka terhadap konten kekerasan. "Konten-konten yang diakses tidak normal. Jadi, kalau orang normal melihat itu pasti tidak tega melihat kejadian-kejadian kekerasan yang sering diunggah di komunitas tersebut," ucapnya.
5. Marah Ketika Gawainya Dilihat
Ciri berikutnya adalah anak marah berlebihan jika gawainya dilihat orang lain. Ia mengatakan anak menganggap konten yang diakses merupakan privasi sehingga marah jika gawainya dilihat orang lain.
6. Gemar Membawa Replika Senjata Api
Ciri terakhir adalah anak membawa senjata api replika dan pisau. "Kerap kadang dia bawa ke sekolah untuk dibuat inspirasi melakukan kekerasan," ucapnya.
Adapun, Densus 88 AT Polri mengungkapkan terdapat 70 anak yang tergabung dalam grup true crime community yang mengandung konten kekerasan.
Puluhan anak tersebut tersebar di 19 provinsi yang mana provinsi yang terbanyak, yaitu DKI Jakarta ada 15 orang, Jawa Barat 12 orang, dan Jawa Timur 11 orang.
Untuk sebaran usia, anak-anak tersebut berusia rentang dari 11 sampai 18 tahun. Terhadap 70 anak tersebut, sebanyak 67 anak telah dilakukan intervensi melalui asesmen, pemetaan, konseling, dan upaya lainnya oleh Densus 88 yang dengan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan. (*)
