KETIK, BATU – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial WS (41), warga Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. WS diringkus setelah diduga melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terhadap istrinya sendiri, NK (41).
Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan kurang dari dua jam setelah polisi menerima laporan warga pada Minggu, 25 Januari 2026.
“Begitu menerima laporan, petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan WS. Dari hasil penyelidikan awal, yang bersangkutan diduga melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya sendiri,” ujar Iptu Huda, Senin, 26 Januari 2026.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di rumah pasangan suami istri itu yang berada di Dusun Bengkaras. Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi kekerasan dipicu oleh rasa cemburu pelaku.
“Motifnya dilatarbelakangi kecemburuan. Tersangka mengaku emosi setelah menemukan riwayat panggilan telepon dari pria lain di ponsel milik korban,” jelasnya.
Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil sebilah senjata tajam jenis buding atau parang dari dapur rumah, lalu menyerang korban secara membabi buta.
Polisi mencatat sedikitnya lima kali sabetan yang mengenai lengan kanan, lengan kiri, serta pelipis kanan korban. Akibat luka bacok tersebut, korban saat ini masih menjalani perawatan intensif.
Petugas berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 17.00 WIB atau kurang dari dua jam setelah kejadian. WS ditangkap di lokasi tanpa perlawanan.
Dari tempat kejadian perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang, pakaian pelaku dan korban yang berlumuran darah, serta buku nikah.
Atas perbuatannya, WS kini ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp30 juta,” tegas Iptu Huda.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan kekerasan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk menahan emosi dan menyelesaikan konflik secara bijak. Penanganan kasus ini sepenuhnya dilakukan oleh Unit PPA dan PPO Polres Batu,” pungkasnya. (*)
