KETIK, BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melalui memeriksa 11 orang saksi dalam perkara korupsi Pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019-2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, para saksi yang diperiksa terdiri dari unsur kepala sekolah SD hingga SMA di wilayah Kota Batu. Mereka diketahui sebagai penerima bantuan perangkat Chromebook dari pemerintah.
"Pemeriksaan berlangsung sejak 13 hingga 15 Agustus 2025 di kantor Kejari Batu," katanya, Selasa, 19 Agustus 2025.
Januar menyampaikan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan Chromebook yang dilaksanakan secara nasional.
"Kejari Batu diberi mandat untuk menelusuri distribusi dan pemanfaatan bantuan di wilayah hukum kami," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, urai Januar, saksi menyampaikan bahwa perangkat Chromebook telah diterima sekolah melalui dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) dan secara umum diterima dalam kondisi baik serta masih berfungsi untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.
"Meski demikian, terdapat keterangan dari salah satu sekolah bahwa sebagian perangkat mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan secara optimal," urainya.
Kejari Batu berkomitmen menjalankan tugas penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi penegakan hukum serta pengamanan keuangan negara di bidang pendidikan.
Kejaksaan Negeri Batu menegaskan bahwa perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik sesuai tahapan proses hukum yang berlaku.
"Pemeriksaan ini akan terus berlanjut sesuai dengan petunjuk dan arahan Kejaksaan Agung," tegas Januar. (*)