Ahmad Dhani: Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim Putar Lagu Dewa 19 Tidak Perlu Bayar

11 Agustus 2025 19:05 11 Agt 2025 19:05

Thumbnail Ahmad Dhani: Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim Putar Lagu Dewa 19 Tidak Perlu Bayar
Ahmad Dhani saat berkunjung di DPRD Surabaya. (Foto: Shinta Miranda/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Royalti lagi menjaid salah satu topik panas dalam industri musik Indonesia. Pembayaran royalti lagu tak hanya berlaku bagi penyanyi yang tampil dalam konser atau acara komersial tapi menjalar ke penggunaan lagu di kafe, restoran, atau lingkungan bisnis.

Soal royalti lagu, Ahmad Dhani sebagai musisi menegaskan bahwa lagu Dewa 19 yang dinyanyikan oleh Once, Ello dan Virzha bisa diputar secara gratis di wilayah pemerintahan Surabaya hingga Jawa Timur.

“Kalau Pemkot Surabaya atau Pemprov Jawa Timur ingin memutar lagu-lagu Dewa 19 featuring Once, Ello, atau Virzha, silakan saja, gratis. Tidak perlu bayar ke LMK,” kata Dhani, saat berkunjung ke DPRD Kota Surabaya pada Senin 11 Agustus 2025.

Politisi Gerindra ini menyebut soal memperbolehkan diputarnya lagu Dewa 19 ini sudah diumumkan melalui akun Instagram pribadinya.

“Di Instagram saya sudah umumkan, gratis. Jadi tidak perlu bayar ke LMK kalau memutar lagu-lagu Dewa 19 featuring Ello dan Virzha,” tegasnya.

Dalam kunjungannya ke Surabaya, Dhani juga menyempatkan diri bertemu sejumlah pihak, termasuk jurnalis di PWI.

Anggota DPR RI ini berharap kebijakan royalti gratis ini bisa menjadi contoh untuk mendorong akses musik Indonesia lebih luas di ruang publik.

“Kalau di Surakarta sudah memanfaatkan, semoga di Surabaya dan Jawa Timur juga bisa. Intinya memudahkan,” ujarnya.

Sebelumnya, pelaku usaha cemas, terutama saat pengelola restoran Mie Gacoan di Bali dijadikan tersangka karena memutar lagu tanpa membayar royalti. Akibatnya, banyak restoran dan kafe kini membiarkan tempat usahanya hening.

Sejak Maret lalu, 29 musisi mengajukan gugatan uji materi Undang-undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan royalti. Pengajuan uji materiil tersebut telah terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Pemerintah maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)—yang bertanggung jawab mengutip royalti—didesak memberikan solusi nyata terkait polemik royalti lagu.(*)

Tombol Google News

Tags:

Ahmad Dhani royalti royalti lagu Dewa 19 Once Ello Virzha DPR RI Anggota DPR RI Surabaya