Pemkot Batu Siapkan Aturan Sound Horeg, Izin Diperketat hingga Pelanggar Terancam Sanksi!

24 Oktober 2026 03:00 24 Okt 2026 03:00

Dafa Wahyu P., Gumilang

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Pemkot Batu Siapkan Aturan Sound Horeg, Izin Diperketat hingga Pelanggar Terancam Sanksi!

Pemkot Batu, Forkopimda, dan beberapa instansi lainnya sedang membahas regulasi penggunaan sound horeg. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Pemkot Batu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membahas penyusunan regulasi penggunaan sound horeg. Aturan itu mencakup perizinan, tingkat kebisingan, penggunaan jalan, hingga tanggung jawab penyelenggara untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.

Pembahasan tersebut melibatkan Wali Kota Batu Nurochman, Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto, Sekretaris Daerah Alfi Nurhidayat, unsur DPRD, Polres Batu, Kodim 0818, Kejaksaan Negeri, BNN, perangkat daerah terkait, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta tokoh agama.

Wali Kota Batu Nurochman menegaskan, berbagai masukan yang muncul dalam rapat perlu ditindaklanjuti melalui aturan yang jelas dan dapat diterapkan sejak tahap persiapan hingga pelaksanaan kegiatan. Menurutnya, regulasi tersebut harus didukung pengawasan serta penegakan sanksi secara konsisten.

“Semua aspirasi tadi perlu kita implementasikan ke regulasi kita, baik sebelum hingga pelaksanaannya,” ujar Cak Nur, Jumat 23 Oktober 2026.

Sejumlah opsi pengaturan yang dibahas meliputi penyaringan perizinan, pendataan penyedia jasa atau vendor sound system, pengaturan rute kegiatan, serta kewajiban penyelenggara untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan. Penerapan sanksi terhadap setiap pelanggaran juga dinilai penting agar ketentuan yang disusun dapat berjalan efektif.

Sekretaris Daerah Kota Batu Alfi Nurhidayat menyampaikan, pengaturan penggunaan sound horeg perlu mempertimbangkan keseimbangan antara hak masyarakat untuk menikmati hiburan dan hak warga atas kenyamanan serta keselamatan.

Penggunaan pengeras suara dengan tingkat kebisingan berlebihan menjadi salah satu hal yang perlu dikendalikan.

Sebagai kota wisata sekaligus kota pendidikan, Kota Batu membutuhkan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.

“Hiburan adalah hak masyarakat, namun kenyamanan dan keselamatan masyarakat juga hak masyarakat,” kata Alfi.

Dari aspek keamanan dan lalu lintas, Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa menyoroti kegiatan sound horeg di Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, yang berdampak pada kelancaran arus kendaraan. Evaluasi diperlukan agar kegiatan masyarakat tidak menghambat mobilitas warga maupun wisatawan.

Polres Batu menyatakan siap mendukung pengawasan dan penegakan aturan melalui edukasi, pencegahan sejak proses perizinan, serta penindakan terhadap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat tersebut juga membahas risiko paparan suara keras terhadap anak-anak, termasuk balita. Selain itu, ukuran kendaraan pengangkut dan susunan perangkat sound system perlu disesuaikan dengan kondisi jalan serta memperhatikan keselamatan lingkungan sekitar.

MUI, FKUB, dan tokoh agama turut mengingatkan pentingnya tanggung jawab sosial dalam penyelenggaraan hiburan. Setiap kegiatan diharapkan tidak menimbulkan kerusakan maupun mengganggu aktivitas masyarakat.

Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto menekankan pentingnya koordinasi dengan kepala desa untuk memperkuat pengawasan di tingkat wilayah. “Pengawasan perlu dilakukan sejak tahap persiapan, termasuk ketika uji suara berlangsung, agar potensi pelanggaran dapat diantisipasi sebelum acara digelar,” ujar Mas Heli, sapaanya.

Sebagai tindak lanjut, Sekretaris Daerah meminta Bagian Hukum menelaah kesesuaian pengaturan yang direncanakan dengan ketentuan perundang-undangan. Pemkot Batu juga akan menyosialisasikan aturan kepada kepala desa, pelaku seni, penyelenggara kegiatan, dan vendor sound system, serta melakukan evaluasi secara berkala.

Melalui penyusunan regulasi dan penguatan pengawasan tersebut, Pemkot Batu berupaya memastikan kegiatan hiburan dapat berlangsung secara bertanggung jawab tanpa mengabaikan kenyamanan warga, kelancaran lalu lintas, serta daya tarik Kota Batu sebagai destinasi wisata. (*)

Tombol Google News

Tags:

Sound Horeg Pemkot Batu Forkopimda Kota Batu Info Kota Batu Berita Kota Batu