KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu (Pemkot Batu) mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027 yang akan diikuti 14 desa.
Koordinasi dengan pemerintah desa dan penghitungan kebutuhan anggaran mulai dilakukan, sementara penetapan tahapan pencalonan hingga pemungutan suara masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DP3AP2KB Kota Batu, Iwan Iswanto, mengatakan persiapan awal telah dilakukan dengan melibatkan desa-desa yang masuk dalam agenda pemilihan. Hingga saat ini, koordinasi dengan 14 desa tersebut telah berlangsung sebanyak dua kali.
“Persiapan Pilkades 2027 mulai dilakukan. Kami, Kota Batu juga mulai melakukan koordinasi dengan desa-desa yang masuk dalam agenda Pilkades 2027,” ujarnya, Minggu, 11 Oktober 2026.
Meski komunikasi dengan pemerintah desa telah berjalan, Pemkot Batu belum menetapkan secara terperinci jadwal setiap tahapan pemilihan.
Pelaksanaannya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk proses pencalonan hingga pemungutan suara.
“Untuk tahapan pencalonan sampai pelaksanaan pemungutan suara nanti menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dari total 19 desa di Kota Batu, sebanyak 14 desa dijadwalkan mengikuti Pilkades pada 2027. Sementara itu, lima desa lainnya masuk dalam agenda pemilihan pada 2030.
Sebelumnya, Pemkot Batu telah menjadwalkan 11 desa melaksanakan Pilkades pada 2025. Namun, rencana tersebut bergeser seiring perubahan ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
Selain mempersiapkan pelaksanaan, Pemkot Batu mulai menghitung kebutuhan pembiayaan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Anggaran Pilkades menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pembiayaan tersebut mencakup pengadaan surat suara, kotak suara, honorarium panitia, perlengkapan pemilihan, serta kebutuhan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkades,” tambah Iwan.
Pemkot Batu juga menyiapkan skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk mengalokasikan anggaran pelaksanaan pemilihan. Adapun kebutuhan konsumsi panitia selama kegiatan berlangsung akan dianggarkan oleh masing-masing pemerintah desa.
Pelaksanaan Pilkades 2027 turut mengacu pada regulasi terbaru mengenai pemerintahan desa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota dan dapat diselenggarakan secara bergelombang paling banyak empat kali dalam kurun waktu delapan tahun. (*)
