DLH Kota Batu Perkuat Pengawasan Lingkungan, Pelaku Usaha Diajak Terapkan Batu Greenation

3 Juni 2026 14:20 3 Jun 2026 14:20

Dafa Wahyu P., Aziz Mahrizal

Redaksi Ketik.com
Thumbnail DLH Kota Batu Perkuat Pengawasan Lingkungan, Pelaku Usaha Diajak Terapkan Batu Greenation

Sosialisasi yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu dengan mengundang pelaku usaha. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu terus memperkuat upaya perlindungan lingkungan hidup di tengah pesatnya perkembangan sektor pariwisata, pertanian, dan usaha mikro.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengajak para pelaku usaha memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan lingkungan melalui sosialisasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu di Aston Inn, Rabu, 3 Juni 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memastikan pembangunan ekonomi berjalan selaras dengan upaya menjaga kelestarian alam. Pemerintah menilai keterlibatan dunia usaha menjadi faktor penting dalam menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.

Kepala DLH Kota Batu, Dian Fachroni, mengatakan bahwa pengawasan terhadap aspek lingkungan kini menjadi kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan dari proses pembangunan daerah.

Menurutnya, sektor unggulan Kota Batu seperti pertanian, pariwisata, dan UMKM membutuhkan dukungan lingkungan yang sehat agar dapat tumbuh secara berkelanjutan.

“Melalui Batu Greenation, kami ingin membangun kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan pelaku usaha. Perlindungan lingkungan harus menjadi fondasi utama agar sektor pertanian, pariwisata, dan UMKM di Kota Batu dapat berkembang secara berkelanjutan,” ujarnya.

Dian menjelaskan, Batu Greenation atau Green Action for Sustainable City Transformation merupakan konsep pembangunan yang dirancang untuk mendorong transformasi Kota Batu menuju daerah yang lebih ramah lingkungan. 

Program tersebut mengedepankan sinergi berbagai pihak, partisipasi masyarakat, serta pemanfaatan teknologi dalam mendukung pengelolaan lingkungan hidup.

“Konsep ini tidak hanya berfokus pada kebijakan pemerintah, tetapi juga mendorong keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha agar tercipta pembangunan yang berorientasi pada keberlanjutan,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah kini memiliki peran yang lebih besar dalam pengawasan lingkungan menyusul diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam penerbitan persetujuan lingkungan sesuai lokasi usaha sekaligus memperkuat fungsi pengawasan.

“Jika sebelumnya perhatian lebih banyak tertuju pada aspek administrasi perizinan, sekarang pengawasan menjadi bagian yang sangat penting. Pemerintah daerah harus memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajiban lingkungan sesuai persetujuan yang telah diberikan,” jelasnya.

Penguatan fungsi pengawasan tersebut juga didukung oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pengawasan dan penerapan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup.

“Regulasi tersebut memberikan pedoman yang lebih jelas sehingga proses pengawasan dapat dilakukan secara terukur, transparan, dan akuntabel,” ungkap Dian.

Lebih lanjut, ia menilai pola pembangunan di Kota Batu harus mulai bergeser menuju pendekatan yang lebih preventif dan terintegrasi. 

Menurutnya, keberhasilan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri, melainkan membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan.

“Sinergi antara pemerintah, pelaku UMKM, petani, hingga pelaku usaha pariwisata menjadi kunci penting. Komitmen terhadap lingkungan harus menjadi bagian dari budaya dalam menjalankan usaha,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, DLH juga menjelaskan bahwa aturan terbaru memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dengan kategori risiko rendah dan menengah. 

Mereka cukup memenuhi persyaratan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi tanpa harus melalui prosedur yang rumit.

Dian berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban lingkungan sekaligus mendorong lahirnya pengawasan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.

“Pada akhirnya, yang ingin kita bangun adalah komitmen bersama untuk menjaga lingkungan. Pembangunan ekonomi harus berjalan beriringan dengan upaya pelestarian alam agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh generasi mendatang,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pengawasan Lingkungan Batu Greenation Dinas Lingkungan Hidup Dlh Kota Batu Info Kota Batu Berita Kota Batu