KETIK, BATU – Tren kecanduan gawai pada anak di Kota Batu menunjukkan grafik meningkat, memicu alarm bagi para orang tua. Pemerintah daerah kini mendesak pengawasan ekstra ketat terhadap penggunaan perangkat digital di lingkungan keluarga guna membendung dampak psikologis yang lebih luas.
Pemerintah pusat sebelumnya telah menerbitkan kebijakan pembatasan akses media digital bagi anak melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri.
Aturan itu mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun serta pengendalian penggunaan gawai di lingkungan sekolah.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Batu melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) mencatat kasus kecanduan gawai pada anak terus bertambah.
Konselor PUSPAGA Bhakti Pertiwi Kota Batu, Lovita Siregar, S.Psi., mengatakan berdasarkan data tahun 2022 hingga 2023, terdapat 261 anak yang terindikasi mengalami kecanduan gawai. Jumlah tersebut diyakini terus meningkat hingga saat ini.
“Pada 2022 sampai 2023 saja sudah tercatat 261 anak. Angka itu diperkirakan terus bertambah sampai sekarang,” ujarnya, Senin, 27 April 2026.
Menurut Lovita, selain langkah pencegahan, pihaknya juga melakukan penanganan berupa konsultasi pola asuh dan pendampingan tumbuh kembang anak dengan melibatkan orang tua secara aktif.
“Jika dari hasil asesmen ditemukan dampak yang membahayakan diri sendiri atau orang lain, anak akan diarahkan ke psikiater dengan persetujuan orang tua,” katanya.
Ia menjelaskan, pembatasan penggunaan gawai perlu disesuaikan dengan usia anak. Untuk usia 0 sampai 2 tahun, anak sebaiknya tidak diberikan akses gawai sama sekali.
Anak usia 3 hingga 4 tahun disarankan maksimal satu jam per hari, sedangkan usia 5 tahun ke atas dibatasi paling lama dua jam per hari.
Selain durasi, orang tua juga diminta memperhatikan lokasi dan situasi penggunaan gawai. Anak sebaiknya tidak bermain gawai di kamar, kamar mandi, toilet, maupun di dekat area berbahaya seperti kompor atau tabung gas.
“Penggunaan gawai juga sebaiknya tidak dilakukan saat berkendara, ketika pengisian bahan bakar, maupun saat keluarga sedang berkumpul,” ujarnya.
Lovita menambahkan, dampak kecanduan gawai pada anak cukup serius. Mulai dari keterlambatan bicara (speech delay), gangguan tumbuh kembang, menurunnya kemampuan sosial dan pemecahan masalah, meningkatnya perilaku impulsif, hingga rendahnya daya juang anak.
Ia juga menjelaskan sejumlah tanda anak mulai kecanduan gawai. Salah satunya jika penggunaan perangkat untuk hiburan melebihi dua jam per hari, lalu anak menangis atau marah berlebihan ketika gawai diambil.
“Jika setelah bermain gawai anak tantrum, marah, atau menangis saat dihentikan, itu bisa menjadi salah satu ciri kecanduan,” katanya.
Untuk penanganan, orang tua diminta membuat aturan tegas mengenai waktu penggunaan gawai serta mendorong anak mengikuti aktivitas sosial, kegiatan motorik, dan hobi positif.
Selain itu, pola tidur anak juga harus diawasi, termasuk jadwal tidur siang, tidur malam, dan waktu bangun pagi.
“Apabila diperlukan, orang tua jangan ragu meminta bantuan tenaga profesional seperti psikolog, psikiater, atau pusat terapi tumbuh kembang anak,” tuturnya.(*)
