KETIK, BANDA ACEH – Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan Laporan Hasil Kegiatan Pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun 2026 kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, Sabtu (20/6/2026).
Penyerahan laporan tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Abdya, Teuku Fitriadi, kepada Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Aceh, Tina Mestika, di Ruang Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Aceh.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BPN dalam memperbarui data nilai tanah secara berkala guna menciptakan basis data pertanahan yang akurat, transparan, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Teuku Fitriadi mengatakan, pembaruan Zona Nilai Tanah memiliki peran strategis dalam mendukung berbagai program pertanahan, termasuk pelayanan masyarakat, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan nilai ekonomi tanah.
“Pembaruan Zona Nilai Tanah Tahun 2026 ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menghadirkan data pertanahan yang valid dan mutakhir. Dengan data yang akurat, berbagai layanan pertanahan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujar Teuku Fitriadi.
Menurutnya, proses pembaruan ZNT dilakukan melalui tahapan pengumpulan data, survei lapangan, analisis nilai tanah, hingga penyusunan peta zona nilai tanah yang menggambarkan perkembangan nilai tanah di wilayah Abdya.
Ia berharap laporan yang telah diserahkan tersebut dapat menjadi referensi penting bagi Kanwil BPN Aceh dalam mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan di sektor pertanahan.
“Melalui pembaruan ZNT ini, kami berharap informasi nilai tanah yang tersedia dapat mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, penyerahan laporan tersebut juga menjadi wujud sinergi antara Kantor Pertanahan Abdya dengan Kanwil BPN Aceh dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, modern, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dengan selesainya kegiatan pembaruan Zona Nilai Tanah Tahun 2026, diharapkan data pertanahan di Abdya semakin berkualitas dan mampu mendukung berbagai kebutuhan pembangunan serta investasi di daerah tersebut. (*)
.png)