KETIK, ACEH SINGKIL – Sebanyak 361 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Aceh Singkil resmi dilantik dan diambil sumpahnya di halaman kantor bupati setempat, Kamis 27 Agustus 2026.
Hadir Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, Ketua DPRK H. Amaliun, Dandim 0109/Singkil, Kapolres Aceh Singkil, Perwakilan Kajari, dan sejumlah anggota DPRK, Pj Sekda Edi Widodo, dari SKPK, serta para orang tua PPPK.
Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon menegaskan bahwa pelantikan bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab untuk membuktikan pengabdian melalui kinerja yang nyata.
“Saya ingin setiap PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, akan tetap dievaluasi setiap tahun. Yang menjadi ukuran adalah kinerja, disiplin, tanggung jawab dan kontribusi dalam menjalankan tugas.” katanya.
Oyon meminta PPPK tidak menjadikan status kepegawaian sebagai alasan untuk berhenti meningkatkan kualitas pengabdian.
"Jangan merasa setelah dilantik tugas selesai. Justru hari ini tanggung jawab saudara dimulai. Bekerjalah dengan disiplin, profesional dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan sebagai aparatur pemerintah harus dijaga dengan integritas dan tanggung jawab.
“Jangan kecewakan pemerintah dan masyarakat yang telah memberikan kepercayaan. Buktikan bahwa saudara layak menjadi bagian dari aparatur pemerintah dengan bekerja sungguh-sungguh, jujur dan penuh tanggung jawab," tegasnya.
Plt Kepala BKPSDM Edi Salman menjelaskan bahwa jumlah PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan sebanyak 366 orang. Namun, pada prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah hari ini, hanya 361 orang yang dilantik.
“Dari 366 PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan, sebanyak 361 orang dilantik dan diambil sumpah pada hari ini. Sementara itu, 3 orang masih dalam proses perbaikan usul, dan 2 orang lainnya menyatakan mengundurkan diri," kata Salman. (*)
.png)