KETIK, ACEH BARAT DAYA – Kantor Pertanahan (Kantah) Aceh Barat Daya (Abdya) menghadiri Rapat Pra-Validasi Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Abdya yang berlangsung di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Abdya, Kamis (11/6/2026).
Dalam kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Bappeda Abdya tersebut, Kantor Pertanahan Abdya diwakili oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Rafi Nur Abidin, bersama Freeday Errigo Firdaus Samaqi.
Rapat pra-validasi ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan dokumen RPPEG yang bertujuan memastikan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut secara berkelanjutan di Abdya.
Dokumen tersebut nantinya akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dalam menjaga fungsi ekologis kawasan gambut sekaligus mendukung pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Abdya, Rafi Nur Abidin, mengatakan bahwa keterlibatan Kantor Pertanahan dalam forum tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian ekosistem gambut yang memiliki peran strategis bagi lingkungan.
"Ekosistem gambut merupakan aset penting yang harus dijaga keberlanjutannya. Melalui rapat pra-validasi ini, kami memberikan masukan sesuai tugas dan fungsi pertanahan agar dokumen RPPEG yang disusun dapat selaras dengan aspek tata ruang, pemanfaatan lahan, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Abdya," ujar Rafi.
Ia menambahkan, sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam mewujudkan pengelolaan ekosistem gambut yang efektif, sehingga mampu memberikan manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan dokumen RPPEG Kabupaten Abdya dapat segera difinalisasi dan menjadi landasan dalam upaya perlindungan serta pengelolaan kawasan gambut secara terpadu dan berkelanjutan di masa mendatang. (*)
.png)