Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso melakukan penangkapan paksa terhadap RM, seorang terdakwa kasus korupsi proyek jalan asal Jember, Senin malam, 14 Juli 2025.
RM sebelumnya menjalani status tahanan kota dalam proses hukum yang berjalan, sambil diminta mengembalikan kerugian negara.
Dalam putusan awal, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada RM.
Namun, terdakwa mengajukan banding. Mahkamah Agung kemudian memperberat putusan menjadi 4 tahun penjara dengan denda yang tetap sama.
Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengonfirmasi bahwa eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.
“Perkara ini sudah inkrah. Kami laksanakan eksekusi ke Lapas Kelas IIB Bondowoso,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di rumah RM. Proses penangkapan melibatkan tim Kejari Bondowoso dan empat personel TNI dari Kodim 0822, sebagai bagian dari kerja sama antara Kejaksaan Agung dan TNI berdasarkan nota kesepahaman yang berlaku.
Suasana penangkapan berlangsung cukup tegang. RM saat itu sedang berkumpul bersama keluarga, mengenakan pakaian santai berupa kaos oblong dan celana pendek.
Ia kemudian digiring ke mobil tahanan dalam balutan rompi tahanan merah muda dan menutupi wajahnya dengan kemeja kotak-kotak.
Kasus korupsi ini bermula dari proyek rekonstruksi jalan Bata–Tegal Jati yang dilaksanakan pada 2022. Pada Juli 2024, Kejaksaan menetapkan tiga tersangka, yaitu seorang kepala dinas berinisial M, serta dua rekanan proyek yakni BS dan RM.
RM diketahui merupakan pengendali perusahaan pelaksana proyek, sementara BS bertindak sebagai kontraktor. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp2 miliar dari total anggaran proyek sekitar Rp4 miliar. (*)