Polres Tuban menggelar reka ulang peristiwa tragis pembunuhan perempuan bernama Puji Rahayu (22) asal Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan. Rekonstruksi bertempat di halaman Mapolres.
Sulton Farid (25) yang merupakan anak mantan Kepala Desa Desa Mergosari, menjadi tersangka tunggal. Tersangka yang merupakan kekasih korban menghabisi Puji di areal persawahan Runut Desa Mulyoagung pada 20 Juni 2025 lalu.
Dalam rekonstruksi tercatat 38 adegan diperagakan tersangka Sulton, dari mulai penjemputan di rumah korban Puji. Pasalnya, korban tidak bisa naik kendaraan bermotor. Pelaku mengajak jalan-jalan sampai terjadinya aksi pembunuhan.
Sulton nekat menghabisi nyawa kekasihnya Puji berawal dari cekcok. Hingga korban menampar pelaku sebanyak 3 kali. Karena emosi, pelaku membalas perbuatan korban dengan cara memukul di leher belakang sebanyak dua kali.
Terlanjur kalap, pelaku Sulton menghantam pipi kiri satu kali mengakibatkan korban Puji tersungkur. Meski sudah tidak berdaya, pelaku tetap menginjak-injak tubuh korban sampai mengembuskan napas terakhirnya.
Mengetahui pacarnya tidak bernapas kemudian pelaku membuang jasad ke pinggiran petak sawah yang penuh lumpur.
Kasat Reskrim Porles Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan bahwa, proses penyidikan masih berlanjut. Pihaknya menggelar rekonstruksi kejadian agar peristiwa kasus hukum ini semakin terang.
"Tentu terang bagaimana kronologi dan motif pembunuhan daripada tersangka itu sendiri," terangnya singkat pada Kamis 10 Juli 2025.
Kepada awak media, pelaku Sulton mengaku bahwa pertengkaran berawal desakan korban yang ingin segera dinikahi. Namun, dirinya menolak dengan alasan belum siap ekonomi.
"Saya dikasih waktu tiga sampai lima hari untuk menikahi dia, tapi saya belum siap karena belum punya pekerjaan tetap," ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan hukumnya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun, bila dalam pengembangan pemeriksaan ada unsur perencanaan maka pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup.(*)