Ratusan kendaraan milik penggembira yang nekat melakukan konvoi dan anarkis serta memaksa memasuki wilayah kota Tuban diamankan oleh petugas Kepolisian hingga Rabu 9 Juli 2025 dini hari.
Tindakan tegas Polres Tuban sebagai respons dari keluhan masyarakat sejak tahun ke tahun setiap adanya pengesahan warga baru perguruan silat selalu dibarengi kegiatan konvoi serta gangguan di jalanan.
Aparat gabungan Polres Tuban bersama instansi terkait dalam penyekatan dan pemeriksaan di sejumlah titik masuk kota guna mengembalikan para penggembira yang datang dari sejumlah wilayah.
Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale saat mendatangi para penggembira yang diamankan mengatakan ratusan pengendara roda dua yang kedapatan nekat melanggar imbauan larangan konvoi langsung diamankan ke Mapolres Tuban untuk dilakukan pendataan lebih lanjut. "Sebelumnya sudah kita larang konvoi, namun tetap konvoi dan berbuat anarkis," terangnya.
Sejumlah pemuda - pemudi sebagai penggembira dalam pengesahan perguruan silat datang dari luar kota saat diamankan di Mapolres Tuban, 9 Juli 2025. (Foto: Ahmad Istihar/Ketik)
Perwira polisi berpangkat melati dua di pundak itu menyampaikan bahwa ratusan kendaraan tersebut sementara akan diamankan di Polres Tuban.
"Jika nanti ketangkap lagi, bukan hanya motor tapi orangnya juga akan kami tahan," tegas AKBP Tanasale.
Kapolres juga menyinggung sejumlah kejadian di wilayah lain berkaitan konvoi pengesahan, di antaranya insiden kecelakaan menyebabkan seorang ibu-ibu meninggal dunia akibat tertabrak saat rombongan konvoi melintas di kabupaten Tulungagung.
"Bayangkan anaknya masih kecil orang tuanya sudah meninggal, itu tidak bertanggungjawab namanya," ujar Tanasale kepada ratusan pemuda-pemudi di Mapolres.
Selain itu, tambah Tanasale insiden penusukan peserta konvoi oleh warga yang terganggu akan kebisingan knalpot serta ulah rombongan di kota Malang. Sehingga,menyebabkan satu orang meninggal dunia.
"Terus kalau kamu ribut dengan masyarakat, tiba-tiba ditusuk mati terus orang tuamu bagaimana," tanya Kapolres Tuban kepada para penggembira.
Menurutnya, para penggembira akan diperbolehkan pulang setelah dijemput langsung oleh orang tuanya. Sebagai tanggung jawab dan upaya edukasi kepada keluarga agar turut mengingatkan anak-anak mereka untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar aturan."Nanti dijemput orang tuanya baru boleh Pulang," pungkas Kapolres Tuban AKBP Tanasale.
Data dihimpun, Polres Tuban mengamankan 170 unit kendaraan roda dua, dan 294 orang rinciannya, 261 laki-laki, 33 perempuan. Mereka rata -rata datang dari luar kota diantaranya dari Kabupaten Bojonegoro, Lamongan, Gresik, Surabaya dan Rembang.
Mirisnya, dari para rombongan yang diamankan terdapat anak berusia 12 tahun baru duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar.
Penggembira ini datang memenuhi undangan berisikan provokasi melalui media sosial yang berisi ajakan untuk hadir saat kegiatan pengesahan warga baru PSHT dan membuat kekacauan di wilayah Kabupaten Tuban.
Mereka yang diamankan, juga kedapatan membawa dan ada pula yang mengkonsumsi minuman keras jenis Arak.Bahkan, dari beberapa orang diamankan sempat dikeroyok oleh masyarakat karena melakukan pengerusakan dan membuat onar sebelum di amankan pihak Kepolisian.
Selain mengamankan, Polisi memberikan perawatan terhadap sejumlah pengendara yang mengalami luka akibat jatuh dari kendaraan, diantaranya ada salah satu penggembira yang berasal dari Bojonegoro menjadi sasaran amukan warga karena dianggap meresahkan.
Para penggembira yang diamankan diperbolehkan pulang setelah dijemput dan meminta maaf kepada orang tua dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, sebelumnya para penggembira diberikan sarapan pagi yang disediakan oleh Polisi. (*)