Kapok! 3 Residivis Komplotan Curanmor Resahkan Warga Surabaya Didor

19 Juli 2025 17:20 19 Jul 2025 17:20

Thumbnail Kapok! 3 Residivis Komplotan Curanmor Resahkan Warga Surabaya Didor
Ketiga residivisi curanmor hanya tertunduk lesu dikursi roda saat ditangkap polisi, Jumat, 18 Juli 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya ambil tindakan tegas dengan menembak kaki tiga komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Surabaya.

Ketiganya diketahui merupakan residivis kasus sama berinisial DH (25) warga Bubutan, SA (33) warga Pabean Cantikan dan MA (26) warga Benowo yang sudah beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di Surabaya.

"Ketiga komplotan terpaksa saat akan ditangkap melarikan diri sehingga petugas kami melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki ketiga pelaku," jelas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan, Sabtu, 19 Juli 2025.

Sebanyak 10 TKP itu yakni Jalan Darmo Kali dua lokasi, Jalan Kutisari Selatan dua lokasi, Jalan Candi Lontar, Jalan Wonorejo Selatan, Jalan Menanggal Gg Mundu, Jalan Sepat Lidah Kulon, Jalan Klakahrejo, dan Jalan Kebraon Mundu.

Dalam aksinya tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka DH dan SA sebagai pemantau dan joki. Sedangkan, tersangka MA berperan sebagai eksekutor dan joki. Ketiganya juga sering berganti-ganti peran dan pasangan. 

"Mereka menggunakan kunci T untuk merusak kunci motor. Ketiganya residivis kasus curanmor. Untuk tersangka SA residivis curanmor dan narkotika," jelas Kombes Pol Luthfie. 

Ketiga pelaku sebelum beraksi selalu mencari sepeda motor yang hendak dicuri. Mereka berbagi peran untuk mencuri motor yang diparkir korbannya di kos atau di permukiman.

"Sekali beraksi bisa mencuri dua unit motor. Selain di Surabaya mereka juga beraksi di Gresik dan Sidoarjo," ucapnya.

Usai berhasil mendapatkan motor curian tersangka lalu melempar motor ke penadah. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan ke penadahnya dan lokasi lain yang pernah disatroni ketiganya.

Ditangkapnya pelaku setelah Unit Jatanras menemukan beberapa bukti yang mengarah kepada ketiga pelaku. Saat hendak ditangkap di kamar kos, ketiga pelaku ini sempat lari dengan mendorong polisi.

Polisi beberapa kali menembakkan tembakan peringatan namun ketiga terus berlari membuat ketiga pelaku langsung ditembak mengenai kaki pelaku.

Saat itu ketiga langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan. Sementara tersangka R masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dengan perbuatan pelaku, ketiganya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Ancaman hukuman lima tahun penjara," tutur Kapolrestabes. (*)

Tombol Google News

Tags:

Curanmor residivis Curanmor Polrestabes Surabaya Kejahatan Surabaya kriminal di Surabaya Surabaya Unit Jatanras Polrestabes Surabaya